
Lombok Timur, 16 Juli 2026 — BLUD UPTD BPSDKP Wilayah Lombok bekerja sama dengan Lichen Institute melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Desa Dadap, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Dadap mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai. FGD merupakan bagian dari upaya penguatan resiliensi terumbu karang dan peningkatan peran masyarakat dalam perlindungan serta pengawasan kawasan TWP Gili Sulat–Lawang.
Kegiatan diikuti oleh 28 peserta, yang terdiri dari unsur Bidang PSDKP dan Bidang PKP3K Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur, UPTD BPSDKP Lombok, Pemerintah Desa Dadap, calon anggota Pokmaswas Desa Dadap, kelompok nelayan, Pokdarwis, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KOMPAK, serta Penyuluh Perikanan. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kawasan perairan serta ekosistem terumbu karang di wilayah Desa Dadap.

Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan sambutan Kepala Desa Dadap serta sambutan dan arahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. Selanjutnya disampaikan pemaparan singkat Program Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) oleh Lichen Institute dan materi mengenai penguatan pengawasan berbasis masyarakat: pembentukan, tugas, dan peran penting Pokmaswas. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi FGD pembentukan Pokmaswas Desa Dadap untuk menyamakan pemahaman mengenai tujuan pembentukan kelompok, memperjelas peran dan mekanisme kerja, serta membahas langkah awal pembentukan kelembagaan.

Melalui FGD ini, para peserta membahas dan merumuskan kesepakatan awal serta rencana tindak lanjut pembentukan Pokmaswas Desa Dadap sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Penguatan kelembagaan masyarakat diharapkan dapat mendukung pencegahan praktik pemanfaatan yang merusak, meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi ekosistem terumbu karang, serta mendukung pengelolaan kawasan konservasi TWP Gili Sulat–Lawang secara lebih efektif dan berkelanjutan. Kegiatan dilanjutkan dengan finalisasi kesepakatan, penyusunan rencana tindak lanjut, dan penutupan.

